IBD (3) BAB I
Manusia dan Keadilan
1. Pengertian dan Makna Keadilan
Keadilan dalam bahasa
sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama
rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan
yang berlaku. Beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan dan mengenai makna
keadilan
·
Menurut
W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatut nya, tidak
sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak
terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti
bertindak tidak adil.
·
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti sifat perbuatan,
perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam
pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus
diterima oleh pihak lain.
·
Menurut
Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan
sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara
sama.
Mengenai
makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu:
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
Sedangkan
plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu:
a. Keadilan komulatif adalah keadilan
yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa
besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti,
menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan distributive adalah keadilan
yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah
diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan
tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama
berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral
adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang
dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan
kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan
keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu
keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan
kebebasan.
Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social.
Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social.
2. Sila yang Berhubungan dengan Keadilan
Sosial
Sila Pancasila yang
berhubungan dengan keadilan sosial adalah sila ke-5. Sila kelima dari Pancasila
yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan
berdasar kepada: ….., serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Menjiwai ke 4 sila
lainnya. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus
terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut di
dasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam
hubungan manusia dengan dirinya sendiri,manusia dengan manusia lain,manusia
dengan masyarakat,bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan TuhanNya.
Nilai yang harus terwujud dlm hidup bersama adalah:
a.
Keadilan
distributive
Suatu hubungan keadilan antara Negara
dan warganya dalam artian pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam
bentuk keadilan membagi dalam hal kesejahtraan ,bantuan subsidi, serta
keempatan dalam hidup bersama yang didasarkan antara hak dan kewajiban.
b.
Keadilan
Legal
Keadilan bertaat yaitu suatu hubungan
keadilan antara warganegara dengan negara dan dalam masalah ini pihak wargalah
yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaai peraturan perundang undangan
yang berlaku.
c.
Keadilan
Komunikatif
Keadilan komunikatif yaitu suatu
hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik . Nilai
nilai keadilan tersebut haruslah merupakan satu dasar yang harus diwujudkan
dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya dan melindunginya serta mencerdaskannya.
3. Wujud Keadilan Sosial
Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan
sikap, yaitu:
a.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan
sikap yang perlu dipupuk, yaitu perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.
Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
serta menghormati hak-hak orang lain.
c.
Sikap
suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
d.
Sikap
suka bekerja keras.
e.
Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
4. Jalur Pemerataan Keadilan Sosial
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan ke
dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan,
yaitu :
a.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
b.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
c.
Pemerataan pembagian pendapatan
d.
Pemerataan kesempatan kerja.
e.
Pemerataan kesempatan
berusaha.
f.
Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan,
g.
Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh tanah air.
h.
Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
5. Macam-macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat
bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang
membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man
behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama
(justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi
bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus
menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru
hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
6. Pengertian dan Hakikat Kejujuran
Secara etimologi, jujur
merupakan lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan
"Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah
orang yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun
perbuatan. Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur
apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah
dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan,
termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa
termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
Sedangkan para ulama
terdapat perbedaan pendapat dalam memberikan definasi jujur secara terminologi,
di antara definisi jujur menurut para ulama adalah sebagai berikut:
a. Jujur adalah kata hati yang sesuai
dengan yang diungkapkan. Jika salah satu syarat
itu ada yang hilang, belum mutlak disebut jujur.
b. Jujur adalah hukum yang sesuai dengan
kenyataan, dengan kenyataan, dengan kata lain, lawan dari bohong.
c. Jujur adalah kesesesuaian antara
lahir dan batin, ketika keadaan seseorang tidak didustakan dengan
tindakan-tindakannya, begitu pula sebaliknya.
d. Para ulama menjadikan ikhlas sebagai
perkara yang tidak boleh luput dan kejujuran itu sifatnya lebih umum,
yakni bahwa semua orang yang jujur sudah tentu ikhlas. tetapi tidak semua
orang yang ikhlas itu jujur.
e. Jujur merupakan asas segala sesuatu,
sedangkan ikhlas itu tidak dapat terwujud kecuali setelah masuk dalam
amal. Amal terebut pun tidak akan diterima kecuali jika disertai jujur dan
ikhlas."
f.
Kejujuran
adalah kemurnian hati Anda, keyakinan Anda yang mantap, dan ketulusan amal
Anda.
Jujur bermakna
keselarasan antara berita dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu berita
sesuai dengan keadaan yang ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak,
maka dikatakan dusta. Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan,
sebagaimana seorang yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang
ada pada batinnya. Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai
seorang yang jujur karena dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa
yang dia sembunyikan (di dalam batinnya).
7. Pengertian Kecurangan dan Sebab-sebab
Orang Melakukan Kecurangan
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa berntenaga dan usaha ? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak
wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa
materi. Merea yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau
keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya
tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak
membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan
orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu
dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Bermacam-macam sebab
orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
1. Aspek
ekonomi
2. Aspek
kebudayaan
3. Aspek
peradaban
4. Aspek
teknik.
Apabila keempat aspek
tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Lawan buruk sudah
tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri
manusia seakan-akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan
tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya. Namun, sukarlah
untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam hidup
kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan ada
lawannya, pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yana baik,
kalau tidak baik tentu buruk.
Dalam wikipedia,
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi
atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah
kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud
untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa
ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir
melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum
disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian dengan tipu
daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau hal serupa
lainnya.
Dalam pengertian lain, kecurangan
memiliki poin-poin yaitu:
a. Kesengajaan atas salah pernyataan
terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta
material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau
tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa
kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu
kejahatan;
b. penyajian yang salah/keliru (salah
pernyataan) yang secara ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya
kebenarannya berakibat dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak
atau berbuat;
c. Suatu kerugian yang timbul sebagai
akibat diketahui keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan),
penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan
yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.
8. Macam-macam Perhitungan dan
Pembalasan
Beberapa Macam Perhitungan atau
Pembalasan :
a. Nama Baik
Pandangan
atas sikap dan perilaku sesorang baik tanpa pamrih yang dapat dinilai oleh
orang lain atas si pemilik nama tersebut. Dan pemilik nama mempunyai kehormatan
untuk menjaga nama baiknya itu. Sikap dan perilaku tersebut dapat dilihat dari
kebersamaan orang tersebut untuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Hakekat Pemulihan Nama Baik
Nama
baik yang dimiliki oleh seseorang dapat tercoreng atau ternodai jika orang
tersebut telah melakukan sesuatu yang dapat meresahkan masyarakat disekitarnya.
Tetapi orang itu dapat memulihkan nama baiknya itu kembali dengan tidak
melakukan hal yang tidak baik atau hal yang dapat meresahkan masyarakat dan
membuktikan kepada masyarakat tersebut bahwa ia tidak akan mengulang kembali
hal tersebut.
c. Pembalasan
Dapat
dikatakan membalas perbuatan orang lain yang pernah dilakukan kepadanya. Dalam
islam pembalasan merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang tidak terpuji.
Lebih baik menyadarkan kepada orang itu bahwa perbuatannya itu tidak baik,
daripada kita harus membalas perbuatan orang itu.
Hal- hal yang menyebabkan pembalasan
yaitu :
ü Orang itu tidak terima karena
diperlakukan dengan semena-mena
ü Dendam
ü Karena hasutan teman
9. Pengertian Nama Baik dan Hakikat
Pemulihan Nama Baik
-
Pengertian
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan.
Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta
maaf. Tobat dan minta maaf tidak
hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk
hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk
-
Hakekat
Nama Baik
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar